Jumat, 19 November 2010

TUJUAN PEMILU

Berbagai literatur pemilu menunjukkan, tiga tujuan pemilu yaitu keterwakilan politik, integritas politik dan pemerintahan efektif,  masing-masing tidak saling memperkuat, tapi justru saling menegasikan. Artinya kalau suatu negara memprioritaskan keterwakilan politik sebagai tujuan, pemilu sulit menghasilkan pemerintahan efektif, bisa-bisa malah
menimbulkan perpecahan politik.

Jika negara mengedepankan integritas politik, pemilu bisa menjaga stabilitas politik, tetapi banyak kelompok terdiskriminasi. Pemerintahan bisa saja kuat, tetapi kontrol tidak terjadi, sehingga korupsi merajalela. Demikian juga pengutamaan tujuan pemerintahan efektif, akan menimbulkan ketidakpuasan banyak kelompok yang tidak terwakili, sehingga
stabilitas politik pun sangat rentan.

Melihat implikasi politik dari setiap tujuan yang ditetapkan, maka para perancang pemilu atau pembuat undang-undang pemilu, harus membahas serius upaya menetapkan tujuan yang hendak dicapai dari pemilu yang dirancangnya. Pembahasan harus melibatkan semua pemangku kepentingan, dan memastikan satu tujuan yang jadi prioritas.

Dalam menentukan tujuan utama tersebut, mereka harus mendasarkan diri pada realitas politik saat ini, mempertimbangkan ketentuan-ketentuan konstitusional, dan yang tak kalah penting menetapkan visi politik yang hendak dicapai di hari depan.

Perdebatan yang mendasarkan pada realitas politik biasanya akan berpanjang-panjang, karena masing-masing kekuatan politik merasa harus mempertahankan kepentingannya.  Namun mereka harus menyadari, bahwa realitas politik yang ada sekarang tidak akan terus bertahan, sehingga perubahan dan penataan merupakan keniscayaan.

Di sinilah pentingnya para perancang undang-undang pemilu memiliki visi politik ke depan. Bisa saja visi itu melampaui apa yang ditentukan konstitusi, namun mereka tidak perlu khawatir karena sebagai produk politik, konstitusi juga bisa diubah, jika memang merintangi tercapainya visi politik tersebut. Tentu saja perubahan-perubahan bisa dilakukan secara gradual.

Begitu satu tujuan utama ditetapkan, maka pembahasan berikutnya akan lebih mudah,  karena ilmu pemilu yang berkembang atas  pengalaman banyak negara, menyediakan berbagai macam formula yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. Pemilu pada intinya adalah bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi. Karena ini menyangkut jumlah suara dan jumlah kursi, maka formulasinya bukan hal yang sulit, bahkan bisa dicari rumus matematikanya.

Jika keterwakilan politik yang diprioritaskan, maka pemilu proporsional adalah sistemnya. Dengan sistem ini, maka hampir semua kekuatan politik mempunyai peluang untuk duduk di parlemen. Proporsional paling sempurna bila diterapkan pada tingkat nasional, seperti di Belanda dan Israel. Di dua negara itu, jika partai meraih suara 40%, maka bisa dipastikan kursinya di parlemen juga 40%.

Karena hampir setiap partai punya kursi, maka jumlah partai politik di parlemen cukup banyak; bisa belasan bahkan dua puluhan. Jika tidak ada partai dominan, sulit membentuk pemerintahan. Koalisi sering berubah-ubah, sehingga politik tidak stabil,pemerintahan sering berganti, dan tentu saja tidak efektif. Jika di Belanda dan Israel, instabilitas politik tidak sampai mengganggu kehidupan sosial ekonomi sehari-hari, itu lebih karena aparat negara (birokrasi, polisi dan tentara) bisa jalan tanpa pemerintahan.

Jika pemerintahan efektif yang menjadi tujuan, maka sistem pemilu mayoritarian adalah pilihannya. Sistem pemilu yang di sini disebut sebagai sistem distrik itu, membagi negara menjadi sekian daerah pemilihan sesuai dengan jumlah kursi parlemen. Karena setiap daerah hanya memperebutkan satu kursi, maka hal ini memaksa partai-partai untuk bergabung. Akibatnya jumlah partai yang masuk parlemen sangat sedikit.

Jika pun banyak partai masuk parlemen, kursi akan terkonsentarasi ke beberapa partai besar. Memang sistem ini belum menjamin terjadinya partai mayoritas di parlemen. Namun penggalangan koalisi akan lebih mudah dilakukan karena jumlah partai sedikit. Hanya menarik suatu dua partai, parta dominan bisa menguasai mayoritas parlemen. Dampaknya pemerintahan efektif.

Dalam sistem pemerintahan parlementar, seperti di Ingggris, India dan Malaysia, koalisi pemerintahan akan didukung sepenuhnya oleh parlemen, karena eksekutif sesungguhnya adalah anggota dari partai atau koalisi partai mayoritas. Dalam sistem presidensial, seperti di AS, presiden terpilih akan didukung oleh partai tempat berasal, yang biasanya menguasai mayoritas kongres.

Pemilu bisa juga digunakan untuk menjaga integritas politik. Pemilu proporsional lebih besar manfaatnya untuk menjaga integritas politik, karena hampir semua partai politik punya peluang untuk mempunyai wakil. Ini berbeda dengan pemilu mayoritarian, yang hanya menempatkan partai besar di pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif.

Dalam kondisi demikian, jika penduduk belum matang dalam berpolitik, maka sistem mayoritarian sangat mendorong perpecahan politik. Itulah sebabnya, banyak negara Afrika yang dulunyan menggunakan sistem mayoritarian, beralih ke sistem proporsional. Tentu saja dengan risiko, pemerintahnya ribut melulu, karena begitu banyak partai yang masuk parlemen.

Bagaimana pengalaman Indonesia?  Presiden Soeharto yang sangat konsern pada masalah stabilitas politik saat berkuasa, sadar sesadar-sadarnya, bahwa pemilu bisa digunakan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik. Oleh karena itu, dia tidak memaksakan diri untuk menggunakan sistem mayoritarian sebagaimana diusulkan oleh perwira militer lainnya.

Soeharto mengakomodasi tuntutan partai-partai politik untuk menggunakan sistem proporsional, dengan kompensasi militer mendapatkan kursi gratis di parlemen. Namun yang lebih penting adalah putusan Soeharto untuk menyerentakkan pemilihan perlemen nasional dan daerah dalam satu waktu, sehingga pemilihan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kotamadya bareng waktu pelaksanaannya.

Dengan membarengkan pelaksanaan pemilu DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Soeharto tidak hanya menghemat biaya pemilu, tetapi yang lebih penting adalah terciptanya stabilitas politik nasional, karena konstelasi politik hasil pemilu di setiap daerah, cenderung sama dengan konstalasi politik nasional. Artinya, dengan hanya mengendalikan pimpinan partai nasional, Soeharto berhasil menstabilkan politik lokal.

Lain lagi dengan pemilu pasca-Orde Baru. Pengabaian partai dalam perpolitikan nasional pada era Orde Baru, mendorong semua kekuatan politik untuk bisa tampil (kembali) di arena politik. Akibatnya isu keterwakilan politik menjadi prioritas ketika hendak menggelar Pemilu 1999. Pengedepanan isu keterwakilan itu terus menguat pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Hasilnya memang terlihat jelas: hampir semua partai politik mempunyai wakil di parlemen; jika tidak di tingkat nasional, mereka bisa tampil di parlemen lokal.

Konfigurasi politik menjadi warna warni. Tidak ada kekuatan dominan, baik pada tingkat parlemen lokal maupun nasional. Konfigruasi politik macam itu, menyebabkan presiden dan kepala daerah yang dipilih langsung  pun, tidak berdaya menghadapi parlemen. Konflik antara legisaltif dan ekseklutif tidak bisa dihindari. Dalam suasana seperti itu jelas, pemerintah tidak akan efektif bekerja.

Memang, dalam praktek politik konflik tidak berlanjut. Harmonis terjadi antara eksekutif dan legislatif. Tapi itu semua harus dibayar mahal, karena hamoni itu terjadi setelah politik dagang sapi, atau politik transaksional. Uang negara dijadikan bancakan para politisi. Korupsi terjadi di mana-mana.

Lantas, apalah artinya kita berpemilu, jika pemerintah yang dihasilkannya tidak efektif bekerja. Apalah gunanya berpermilu, bila anggota legisaltif dan eksekutif asyik masyuk berkorupsi. Sekali lagi, para perancang pemilu, khususnya DPR dan pemerintah, juga para akademisi dan pemantau yang sering terlibat dalam perdebatan pembahasan undang-undang pemilu, harus menyadari sejak dini: apa tujuan berpemilu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar